JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Aki Curian dari Sragen Ternyata Dijual Rp 450.000 ke Klithikan Solo. Hasilnya Buat Foya-Foya

Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso bersama Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji saat menggelar konferensi pers ungkap komplotan pencurian aku di mobil dan truk terparkir. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penangkapan komplotan spesialis pencuri accu atau aki mobil dan truk yang terparkir di Sragen, menguak fakta baru.

Ternyata aki hasil curian komplotan itu dijual ke Pasar Klithikan Solo. Harga jual aki curian yang dijual ke Klithikan itu terbilang sangat murah.

“Satu aki dijual Rp 450.000 ke Klithikan Solo. Kalau dua aki Rp 900.000. hasilnya dibagi berdua untuk dipakai beli HP, beli baju dan lainnya,” papar Kapolsek Gondang, Iptu Sudarmaji saat konferensi pers kemarin.

Kapolsek menguraikan dari keterangan tersangka, mereka hanya dua kali melakukan pencurian aki pada truk yang terparkir di halaman atau bengkel, atau di tepi jalan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Di Ngrampal dan Gondang, dua kali kejadian. Masyarakat yang merasa kehilangan sebenarnya banyak tapi pengakuan tersangka hanya dua TKP,” urainya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aksi pencurian, HP, uang sisa penjualan Rp 60.000 dan baju yang dipakai tersangka saat beraksi.

“Mereka juga mengincar aki truk yang dibengkelkan,” jelasnya.

Komplotan yang digawangi Dwi Riyanda alias Riyan (20) dan Wahyu Wibowo alias Kimin (25) asal Dukuh Sambiunggul RT 31, Sambungmacan, Sragen itu diringkus Polsek Gondang dan Resmob Polres Sragen.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Modusnya mereka datang ke lokasi truk yang diparkir di bengkel atau di tepi jalan atau di rumah. Saat sepi, mereka mengambil aki yang terpasang di mobil atau di truk itu. Setelah dapat langsung dijual ke Pasar Klithikan Solo,” urai Kapolsek.

Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Sragen. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, bakal dijerat dengan 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com