Beranda Nasional Jogja PNS di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dilarang Gelar Bukber, Masyarakat Boleh

PNS di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dilarang Gelar Bukber, Masyarakat Boleh

Bupati Gunungkidul Sunaryanta ditemui di Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Selasa (5/4/2022) / tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama bulan ramadan tahun 2022 ini, masyarakat di Gunungkidul diperbolehkan menggelar buka bersama (Bukber).

Namun hal itu tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gunungkidul.  Bupati Gnungkidul Sunaryanta melarang PNS di lingkungan Pemkab menggelar Bukber.

Aparatur Sipil Negara (ASN) pun juga dilarang menggelar bukber.

Bupati Sunaryanta mengatakan keputusan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan berbagai pihak.

“Sudah disepakati tidak ada kegiatan bukber di lingkungan ASN Pemkab,” katanya ditemui di Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari pada Selasa (5/4/2022).

Adapun keputusan diambil mengingat saat ini masih ada potensi penyebaran Covid-19 .

Sunaryanta mengatakan larangan ini hanya berlaku untuk pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Sedangkan untuk masyarakat umum, ia menegaskan tidak ada larangan khusus.

Masyarakat pun masih diperkenankan untuk menggelar acara bukber selama bulan puasa ini.

Baca Juga :  Pembobol SDN Gabahan Ternyata Baru Bebas Bersyarat dan Residivis Kasus Berat

“Masyarakat silakan kalau mau menggelar bukber, tidak masalah,” ujar Sunaryanta.

Hanya saja, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat menggelar bukber.

Menurutnya, prokes masih tetap menjadi prinsip paling penting untuk ditegakkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gunungkidul, Sa’ban Nuroni juga mengatakan pemerintah daerah memutuskan meniadakan kegiatan bukber di tahun ini.

“Pejabat sampai pegawai di lingkup Pemkab juga dilarang menghadiri acara bukber,” ungkap Sa’ban.

Sedangkan untuk kegiatan bukber di masyarakat, ia menyatakan tetap diizinkan.

Menurutnya, dalam edaran dari pusat tidak ada larangan khusus bagi masyarakat dalam menggelar bukber.

Hanya saja, Sa’ban tetap berharap masyarakat tetap memperhatikan prokes selama bukber dilakukan. Terutama jika dilakukan di tempat publik.

Baca Juga :  20 Warga Bantul Ngadu ke Dinsos karena Bansos Diputus akibat Dugaan Judi Online

“Harus diingat ini masih dalam situasi pandemi, potensi penularan tetap ada,” katanya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.