KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sesaat setelah publik heboh terhadap kasus pelecehan dua karyawan pabrik triplek PT PPI di Gayam Dompo Karanganyar yang ditelanjangi dan diarak, akhirnya Polres Karanganyar bersikap tegas.
Setelah melakukan gelar kasus, Polres Karanganyar langsung menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus tersebut.
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo SIK melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, gelar dengan alat bukti yang sudah ada kasus tersebut sudah resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Penyidikan jalan terus dan polisi tinggal menunggu kelengkapan alat bukti guna menentukan tersangka,” ungkap Wakapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM akhir pekan ini.
Menurut Wakapolres, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang mengetahui kasus tersebut.
Dengan demikian, sesuai dinamika yang terjadi jika hasil penyidikan sudah cukup bukti, maka tak lama lagi segera muncul siapa saja tersangkanya.
“Tunggu saja yang jelas proses penyidikan berjalan terus sesuai aturan,” tandas Kompol Purbo Adjar Waskito.
Sebagai informasi, sesaat setelah kasus itu mencuat, publik heboh dan warga sekitar pabrik sudah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan DPRD Karanganyar.
Selain itu , Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Surakarta mendesak Polres Karanganyar untuk tetap menindaklanjuti kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, karena diketahui merokok di area pabrik, dua karyawan pabrik triplek PT Prima Parquet Indonesia (PPI) yang terletak di jalan Solo-Tawangmangu Desa Gayam Dompo, Kecamatan Karanganyar Kota yakni Kardi (41) warga Mojogedang dan Eko (40) warga setempat dihukum dengan cara ditelanjangi hanya mengenakan celana dalam saja lalu diarak berjalan di area pabrik saat jam kerja malam, sehingga dapat disaksikan ratusan karyawan lainnya baik perempuan atau laki-laki.
Tak pelak kedua karyawan itu shock terpukul malu dan melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polsek Karanganyar Kota pada 7 April 2022. Beni Indra