Beranda Nasional Jogja Tumpas Aksi Klitih, Pemprov DIY Kerahkan Ribuan Kelompok Jaga Warga

Tumpas Aksi Klitih, Pemprov DIY Kerahkan Ribuan Kelompok Jaga Warga

ilustrasi aksi klitih / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kepolisian DIY bersepakat mengerahkan kekuatan pengamanan lingkungan, Jaga Warga. Hal ini dilakukan pasca terjadinya kasus kehajatan jalanan (klithih) yang kembali memakan korban tewas awal pekan ini.

Kelompok Jaga Warga ini beranggotakan warga sipil yang dikoordinasikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setidaknya ada 1.831 kelompok Jaga Warga yang beranggotakan pengurus kampung/desa/RT/RW setempat. Setiap kelompok Jaga Warga ini terdapat 25 warga yang terlibat.

“Per hari ini sudah saya instruksikan kepada seluruh kelompok Jaga Warga untuk mulai bergerak berjaga, total ada 1.831 kelompok di DIY,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Rabu, (6/5/2022).

Kasus kejahatan jalanan pada awal pekan ini membuat seorang pelajar bernama Daffa Adzin Albasith, siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, tewas. Dia diserang sekelompok remaja bermotor di area Jalan Gedongkuning Senin dini hari (4/4/2022) atau saat waktu sahur. Hingga dua hari pasca kasus itu, masih belum ada tersangka yang ditangkap kepolisian.

Baca Juga :  Tas Berisi Laptop, Tablet dan Dompet Dicuri di Stasiun Lempuyangan, Pelaku Ditangkap di Solo

Jaga Warga ini kami minta mengawasi dan mengantisipasi semua kejahatan jalanan di wilayah masing-masing, termasuk potensi klitih,” kata Noviar.

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat DIY Kanjeng Pangeran Hario Yudanegara mengatakan dari hasil pertemuan dengan kepolisian pada Selasa kemarin, kelompok Jaga Warga dikerahkan dengan tugas membantu kepolisian menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat, termasuk antisipasi kejahatan jalanan.

“Jadi kelompok ini bergerak di tingkat kelurahan/desa, kegiatan monitoring khususnya aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinyu langsung dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Babinkamtibmas,” kata dia.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah meminta kepada kepolisian agar tak segan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan itu.

“Kami akan lebih intens melakukan razia tas dan bawaan pelajar SMP/SMA serta membatasi siswa yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” kata dia.

Gubernur DI Yogyakarta Sultan HB X sebelumnya meminta kepolisian tak mengecualikan sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan jalanan, meski para pelakunya seringkali remaja di bawah umur. “Karena perbuatannya sudah membuat orang lain meninggal dunia,” kata Sultan.

Baca Juga :  Jamin Kepastian Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan 222 Serat Palilah pada Pengguna Tanah Kasultanan di Tunggularum Sleman

Roberto pun menambahkan upaya penegakan hukum yang disiapkan kepolisian bagi pelaku kejahatan ini akan maksimal.

“Kami telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar pelaku kejahatan yang terbukti bersalah mendapat hukuman maksimal,” kata dia.

www.tempo.co