PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo kini mendadak jadi jutawan dan miliarder.
Pasalnya mereka barusaja menerima pembayaran uang ganti rugi untuk warga pemilik lahan terdampak tambang andesit di wilayah setempat.
Tak tanggung-tanggung, total ada 233 warga yang menerima ganti rugi dari pemerintah dengan total dana mencapai Rp 335 miliar.
Pembayaran uang ganti rugi rapi untung kepada 233 warga itu dilakukan pada Rabu (27/4/2022) dan Kamis (28/4/2022).
Kepala BBWS Serayu-Opak, Dwi Purwantoro mengatakan, pada hari pertama penyaluran ganti rugi totalnya 296 bidang.
“Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektare,” paparnya seperti dilansir Humas Jateng.
Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bagi Pembangunan Bendungan Bener Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, di Balai Desa Cacaban Kidul, Rabu (27/4/2022).
Pihaknya berterima kasih kepada warga yang merelakan tanahnya untuk bahan pembangunan kuari Bendungan Bener.
Menurutnya, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah. Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com