SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah mencuat kembali usai 2 tahun tanpa kejelasan, Polres Sragen akhirnya buka suara soal penanganan kasus dugaan perkosaan massal yang menimpa siswi SD berusia 9 tahun asal Sukodono Sragen.
Dihadapan awak media, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar penanganan perkara segera dituntaskan.
“Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen sudah melakukan berbagai upaya agar penyidikan kasus ini bisa berkembang dan lanjut hingga P21,” kata AKBP Piter saat menggelar konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Sragen, Sabtu (21/5/2022).
Tercatat ada 6 fakta terkait penanganan kasus yang menjadi sorotan nasional dan belakangan viral tersebut. Berikut fakta yang dirangkum JOGLOSEMARNEWS.COM dari penjelasan Kapolres:
1. Dilaporkan 15 Maret 2021
Kapolres mengungkapkan kasus rudapaksa berjemaah yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Dalam laporan, saat itu dirinci bahwa insiden jahanam itu terjadi Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
2. TKP di Rumah Kosong, Pelaku 4 Laki-Laki
Lokasi kejadian di sebuah rumah kosong di Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Sragen. Yang dilaporkan orangtua korban bahwa terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.
Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.
3. Kendala Rentang Waktu
AKBP Piter mengungkap sejumlah hambatan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini diantaranya minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut.
Dikatakannya, jarak kejadian hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen hampir satu bulan lamanya.
“Perkara ini terjadi 10 Nopember 2020, kemudian baru dilaporkan pada awal desember 2020 oleh orang tua korban. Sehingga dalam kurun waktu yang sudah sebulan tersebut, kesulitan bagi penyidik mendapatkan bukti otentik dari kejadian tindak pidana ini,” jelasnya.
Piter menjelaskan, meski demikian kendala itu tidak menjadikan pihak kepolisian putus asa dan menyerah.
Justru pihaknya akan terus melakukan upaya demi terungkapkan kasus ini dengan cara mencari perspektif lain atau mendapatkan alat bukti lain yang belum didapatkan.
“Kami memohon doa pada semua pihak baik keluarga maupun masyarakat luas agar perkara ini segera terungkap, meski pada proses penanganannya saat ini ada sejumlah kendala,” imbuhnya.
4. Periksa 16 Saksi
Lebih lanjut, Kapolres menguraikan untuk mengusut kasus itu, upaya untuk memperoleh titik terang telah dilakukan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]