JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Gudang Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di Menteng Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kg
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk praktik pengoplosan gas elpiji.

Gudang itu berlokasi di Perum Bojong Menteng Blok B No.221 RT 5/9, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (10/5/2022) pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Dari lokasi kejadian, tim mengamankan empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang Migas dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal,” ujar Zulpan dilansir Humas Polri, Kamis (12/5/2022).

Zulpan menyebut empat orang itu diamankan karena diduga terlibat praktis pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kg.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Mereka masing-masing bernama Krosbi MP Butar-butar, Holden Simbolon, Roy Afriandi dan Marsen.

Zulpan menguraikan modus pengoplosan gas yang dilakukan yaitu dengan memindahkan isi dari tabung gas berukuran 3 kilogram ke tabung dengan ukuran 12 kg.

“Jadi, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang merupakan subsidi isinya dipindahkan ke tabung gas elpiji yang ukurannya 12 kilogram,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com