JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast Naik ke Penyidikan. Kerugian Negara Capai Rp 1,2 T

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung / liputan6
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun memasuki babak baru.

Yang semula baru masuk tahap penyelidikan, ini mulai ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.

“Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” tutur Ketut di Gedung  Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya.

“Dan diperkirakan perbuatan itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,2 triliun,” jelas dia, sebagaimana dilansir dari Liputan6.

Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

“Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” Ketut menandaskan.

Sebelum kasus ini, Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung.

“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Eksekusi ini ke Lapas Sukamiskin didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Vonis terhadap Jarot sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Ali mengatakan, jika KPK akan menagih denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot. Denda tersebut wajib dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ali.

KPK juga akan menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp 7,1 miliar ke Jarot. Pidana pengganti ini wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis inkracht.

“Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Ali. Yusuf Banu Falaqi

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com