JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun memasuki babak baru.
Yang semula baru masuk tahap penyelidikan, ini mulai ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Demikian diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.
“Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya.
“Dan diperkirakan perbuatan itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,2 triliun,” jelas dia, sebagaimana dilansir dari Liputan6.
Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.
“Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi,” Ketut menandaskan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com