SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perhutani.
Kasus dugaan korupsi itu bermodus tarikan uang sewa kepada para petani penggarap lahan milik Perhutani di 4 wilayah kecamatan di Sragen.
Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
“Iya, kami sedang menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Perhutani. Modusnya penarikan uang sewa lahan yang digarap petani. Lahannya ada di 16 desa 14 kecamatan,” papar Kajari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM belum lama ini.
Agung menguraikan kasus dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya dalam waktu dekat akan ada calon yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi itu sudah lama melalui penyelidikan. Banyak pihak sudah diperiksa mulai dari petani penggarap, mandor dan lainnya.
“Ini terkait pengelolaan dana yang ditarik ke petani dengan istilah uang sewa lahan milih Perhutani. Antara tahun 2016-2020. Di wilayah KPH Tangen yang meliputi 4 kecamatan di Sragen Utara,” terangnya.
Selain mengintensifkan pemeriksaan, tim juga tengah menunggu proses audit untuk memastikan kerugian keuangan negara.
Namun untuk sementara, taksiran kerugian negara dipastikan mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada selisih setoran yang tidak wajar dari mandor ke KPH. Karena jumlah petani penggarapnya mencapai 3.500an orang, kerugiannya di atas ratusan juta,” tandas Agung. Wardoyo