BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemburu babi berinisial M (29) warga Desa Kesenet, Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pria itu diamankan setelah pelurunya nyasar mengenai petani yang sedang matun atau mencari rumput di ladang Kapulaga pada, Sabtu (21/5/2022).
Korban mengalami luka parah setelah tertembus peluru bagian pahanya. Tidak berlebihan sebab senjata senapan yang digunakan oleh pelaku memang bukan senjata sembarangan.
“Senapan jenis ini memang bukan lumayan lagi. Bisa pecah sekali tembakan,” papar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Rabu (25/5/2022).
Kapolres menguraikan senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm.
“Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” urai Kapolres.
Atas kejadian itu, Polres akan melakukan razia terhadap pemburu dan melakukan imbauan. Yakni akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.
“Kita akan lakukan penangkapan pada perburuan tanpa izin,” pungkasnya.
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap Mbermula saat adanya korban salah tembak yang dialami oleh JS (50) saat sedang matun di Dusun Batur, Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan.
Korban mengalami luka serius pada bagian paha kanan dan tangan kiri setelah tertembus timah panas yang dilesakkan tersangka.
Kejadian sendiri bermula saat tersangka M sedang melakukan perburuan babi di sekitar ladang warga.
Saat itu ada tiga warga yang mendengar suara ledakan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, ternyata ada warga yang terkena tembakan pemburu babi hutan.
Tersangka diketahui sering berburu celeng atau babi hutan di sekitar wilayah tersebut. Kebetulan saat ini memang musim babi hutan turun ke ladang untuk mencari makan. Jarak hutan dengan perkebunan warga itu sekitar 2 kilometer.
“Jadi pelaku ini memang melakukan perburuan babi hutan setiap hari. Saat kejadian, pelaku ini melihat babi hutan dengan jarak sekitar 18 meter, saat diikuti babi hutan itu berbelok dan pelaku menembakkan senapannya. Ternyata di lokasi tersebut ada orang sedang mencari rumput, dan peluru akhirnya mengenai paha dan lengan korban,” urainya.
Diakui oleh tersangka, babi hutan yang menjadi incarannya hanya berjarak 3 meter dengan korban. Hanya saja pelaku mengakui tidak melihat ada korban di lokasi kejadian.
Saat melakukan perburuan, pelaku mengaku menggunakan senjata panjang jenis mosal dengan kaliber peluru 5,5 milimeter.
“Tersangka ini hanya melihat pergerakan babi hutan, biasanya di lokasi tersebut tidak ada orang, ternyata saat itu ada yang sedang mencari rumput,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup parah pada bagian paha dan lengan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku selanjutnya dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Wardoyo