Beranda Daerah Semarang Miris, Pelajar SMK Nekat Patungan Beli Sabu Via Online. Setelah Dapat Lalu...

Miris, Pelajar SMK Nekat Patungan Beli Sabu Via Online. Setelah Dapat Lalu Pesta Bersama

Konferensi pers penangkapan pelajar SMK tersangka penyalahgunaan sabu di Purbalingga. Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satresnarkoba Polres Purbalingga meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Ironisnya salah satu tersangka masih tercatat sebagai pelajar SMK. Ia bersama temannya rela patungan demi bisa membeli paket sabu untuk pesta bersama.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono Jumat (13/5/2022).

Ia mengatakan dua pelaku diamankan usai dilakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Dua tersangka yang diamankan yaitu AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja. Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu.

“Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal.

Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama.

“Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba. Dari kasus ini, salah satu tersangka yang diamankan merupakan pelajar. Oleh karena itu, awasi aktivitas anak agar tidak salah pergaulan sehingga terjerumus kedalam perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba. Wardoyo