Beranda Umum Nasional Penyelundupan 30.911 Benur Lobster Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 30.911 Benur Lobster Berhasil Digagalkan

Ilustrasi udang lobster / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi penylundupan sebanyak 30.911 benih udang atau benur lobster berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Percobaaan penyelundupan benur tersebut terajadi di di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022).

Dalam penjelasannya di Jakarta, Sabtu (14/5/2022), Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi menjelaskan, benur tersebut akan diselundupkan ke Singapura.  

“Tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini,” katanya.

Suprayogi memaparkan benur-benur lobster tersebut, yang akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air itu terdiri atas 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

“Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman,” ujar Suprayogi.

Baca Juga :  Komisi IV Semprot Menteri Kehutanan: “Tak Punya Hati Nurani, Kalau Tak Mampu Mundur!”

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana delapan tahun.

“Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergi antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri.

Baca Juga :  Kubu Yahya Staquf Tegas Bantah Isu Aliran Dana Mardani Maming sebagai TPPU

Hal tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang kegiatan ekspor benur. #liputan6

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.