Beranda Daerah Boyolali Sepur Kelinci Kendaraan Ilegal, Tak Boleh Beroperasi di Jalan Raya

Sepur Kelinci Kendaraan Ilegal, Tak Boleh Beroperasi di Jalan Raya

Polisi tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam insiden sepur kelinci terguling di Boyolali / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali menyatakan bahwa sepur kelinci merupakan kendaraan ilegal.

Sehingga, tidak boleh beroperasi di jalan raya dan hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata.

“Kendaraan tersebut tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub RI. Kami nyatakan bahwa sepur kelinci itu kendaraan ilegal,” ujar Kepala Dishub Boyolali, Cipto Budoyo.

Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/5/2022), dia mengungkapkan, sepur kelinci yang mengalami kecelakaan di Desa Sempu, Kecamatan Andong pada Rabu (11/5/2022) itu merupakan  kendaraan Isuzu truk boks yang telah dimodifikasi.

Kendaraan tersebut berasal dari Semarang dan pajak kendaraannya sudah mati.

Sehingga bisa dikatakan bahwa kendaraan itu dalam keadaan bodong. Praktis, kendaraan juga tidak memiliki SRUT. Padahal,  modifikasi kendaraan juga telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.

Baca Juga :  Boyolali Perkuat Benteng Moderasi Beragama Lewat Edukasi di Sekolah

Pada pasal 50 disebutkan, jika uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor (KBM), kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor atau dibuat dan atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi KBM yang menyebabkan perubahan tipe.

Karena masuk kendaraan ilegal, maka tidak aman dan tidak ada jaminan keselamatan.

“Namanya ilegal, kendaraan modifikasi tersebut tidak pernah ada pengecekan, jadi tidak ada penilaian keselamatannya.”

Ditambahkan, kendaraan modifikasi yang tidak mendapatkan izin SRUT bisa dikenakan pasal pidana dan penegakannya lewat kepolisian. “Untuk itu, kami menggandeng Polres dalam sosialisasi pada pemilik sepur kelinci.”

Dalam UU NO 22/2009 juga disebutkan bahwa orang yang memasukan KBM, kereta gandengan, kereta tempelan dan membuat maupun merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe dan diperasikan didalam negeri dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dikenakan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta. Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.