JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dan YR bernasib apes.
Keduanya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BNN, Brigadir Jenderal Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Akan tetapi, Pudjo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi perkara yang menyeret hakim Pengadilan Rangkasbitung tersebut.
Menurutnya, saat ini kasus perkara sedang ditangani oleh BNNP Banten.
“Nanti akan ada press release dari BNN Banten,” kata dia.
Selain dua orang hakim tersebut, BNN juga menangkap satu staf PN Rangkasbitung. Pudjo meminta media menunggu keterangan lebih lanjut dari BNN Provinsi Banten ihwal detail lengkap kejadian perkara.