JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Polda Banten Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Charger Ponsel

sabu
ilustrasi
   

BANTEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada modus baru penyelundupan sabu. Yang diungkap oleh Polda Banten ini, penyelundupan sabu dilakukan lewat Charger Ponsel.

Pengungkapan itu terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon. Polisi menyebut itu  merupakan modus baru untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.

“Temuan satu unit charger hp warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022).

Kasus ini melibatkan dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon dan dua penghuni lapas. Mereka yang terlibat, yaitu seorang ASN Kejaksaan Negeri Cilegon berinisial SD, 50 tahun; pegawai honorer Kejari Cilegon IW, 35 tahun; dan dua penghuni Lapas Cilegon, yakni KT, 39 tahun; dan DL, 39 tahun.

DL dan KT merupakan warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon. KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan divonis 12 tahun penjara pada 13 Februari 2020.

Baca Juga :  9 Siswa SMK Dikabarkan Tewas, Bus Pariwisata Alami Rem Blong di Turunan Maut Subang

Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan sudah divonis 18 bulan penjara pada Maret 2022.

Pihak Lapas dan Kejaksaan Negeri Cilegon menyerahkan para pelaku, yakni DL, IW, dan SD ke Polda Banten pada Selasa, 17 Mei 2022 untuk diperiksa.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 19 Mei untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam tiga hari pemeriksaan dan telah menetapkan status tersangka kepada 4 orang tersebut. “Bila dilihat dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar,” kata Shinto.

Kasus ini terungkap, pada Selasa 17 Mei sekitar 10.00 WIB, ketika petugas Lapas Cilegon menangkap IW karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih. Saat diinterogasi, IW mengatakan charger hp tersebut titipan SD. “IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba,” kata Shinto.

Baca Juga :  Tragis, Wanita Ditemukan di Lemari Kost dalam Kondisi Tewas di Cirebon

SD lalu dipanggil ke Lapas Cilegon dan membenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL.

Menurut Shinto, sabu dalam charger ponsel dipesan oleh DL kepada KT pada Ahad, 15 Mei 2022 sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan tes urine dengan hasil negatif dan tes yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Terhadap tersangka DL dan KT, penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama,” kata Shinto.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com