Beranda Daerah Wonogiri Wajib Tahu, Ternyata Begini Ketentuan Pengisian Sisa Kuota Haji dari Cadangan

Wajib Tahu, Ternyata Begini Ketentuan Pengisian Sisa Kuota Haji dari Cadangan

Ilustrasi jemaah haji / pixabay

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kuota haji Indonesia 2022 ternyata masih ada sisa jika dihitung dari mereka yang telah melunasi ongkos naik haji disandingkan kuota total.

Sisa tersebut diisi dari cadangan, namun bagaimana ketentuan pengisian sisa kuota haji dari cadangan?

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246 orang.

“Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta melansir dari kemenag.go.id, Minggu (22/5/2022).

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyebutkan masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah.

Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, sisa kuota tersebut akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Dikatakan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Depan SDN Gumiwang Lor, Rider Jupiter MX Meninggal Dunia

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegas dia.

Mekanisme ketentuan pengisian sisa kuota haji ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Baca Juga :  Ratusan Anak Tumpah di Jatipurno! FAS XIV 2025 Jadi Ajang Pembuktian 29 Karakter Generasi LDII Menuju Indonesia Emas

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” papar dia.

Kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.