SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus asusila yang dilakukan Pak Bayan atau Kepala Dusun (Kadus) di salah satu desa di Kecamatan Kedawung berinisial SWD (52) menghamili siswi SMKN asal desa setempat berinisial N (18) hingga melahirkan, menuai reaksi dari Pemkab.
Sekda Sragen dan Inspektorat setempat mengaku prihatin atas kasus asusila yang dilakukan oknum Kadus berstatus duda tersebut.
“Sangat memprihatinkan. Seorang aparatur pemerintahan mestinya bisa memberi teladan yang baik dan perbuatannya tidak melanggar norma,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto.
Meski demikian, soal desakan sanksi dilengser dari jabatan, ia menyampaikan soal sanksi menjadi kewenangan pimpinan atau atasannya.
Hal itu mengacu pada Perda dan Perbup soal perangkat desa bahwa pelanggaran oknum perangkat desa menjadi kewenangan atasan untuk memberikan sanksi.
“Untuk sanksi tergantung kepala desanya sebagai atasan,” jelas Sekda.
Senada, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi berharap kasus itu menjadi perhatian dan pembelajaran bagi semua aparatur pemerintahan, PNS hingga aparat desa.
Bahwa sebagai aparat harusnya menjaga dari segala perbuatan yang melanggar norma-norma di masyarakat.
“Harapan kami tentunya seorang aparatur negara yang diberikan amanah untuk melayani masyarakat, harusnya menjaga martabat dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang. Baik dalam kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya maupun dari sisi kolegial dia posisi sebagai apa. Di aturan sudah jelas aturannya dan sanksinya. Harapan kami kasus di Kedawung itu bisa dijadikan pelajaran besar bagi aparat lainnya agar tidak terulang,” tandasnya.
Kasus Terakhir
Camat Kedawung, Endang Widayanti juga memberikan pesan moral menohok atas kasus itu.
“Pertama untuk Pak Bayan khususnya selaku perangkat desa ini saya harapkan ini menjadi pembelajaran yang pertama dan terakhir kalinya khususnya di Kedawung dan di mana tempat lah. Karena perangkat desa itu abdi pemerintah yang harusnya memberikan contoh suri teladan beliau berada,” paparnya usai memimpin mediasi di balai desa tempat Pak Kasus SWD bertugas, Senin (20/6/2022).
Ia berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Kepada perangkat desa lain, diharapkan bisa memetik pelajaran dari kasus tersebut dan sebisa mungkin menghindari perbuatan tidak terpuji.
Bu Camat menjelaskan saat dipanggil ke balai desa, Pak Bayan SWD sudah mengakui kesalahannya.
Bayan paruh baya itu juga sudah siap bertanggungjawab atas apa yang diperbuat dengan bersedia menikahi siswi SMK yang sudah melahirkan benihnya itu.
“Tadi sudah kita wanti-wanti dan kita pegang ini pelajaran buat Pak Bayan. Untuk yang perempuan, tadi juga kami beri pengarahan setelah ini panjenengan agar bisa lebih baik dan merubah semuanya,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Camat Endang juga meminta agar kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan orangtua yang memiliki anak pelajar.
Ia berharap agar semua bisa lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya dan berhati-hati dengan pergaulan di luar agar tidak terjerumus dengan hal-hal negatif.
“Tentunya orang tua yang anak masih SMA ke bawah yang jadi kewenangan orang tua khususnya untuk putri agar hati- hati dengan pergaulan di luar. Kami nanti ke depan bersama Pak Lurah-lurah juga akan memberikan edukasi yang lebih intensif kepada warga melalui RT dan pelatihan forum anak, tentang edukasi ini dan sebagainya,” tegasnya.
Ditambahkan selain pengawasan pergaulan, ia berharap orangtua senantiasa mengecek handphone atau gadget anak-anaknya secara berkala.
Sehingga apabila ada hal-hal yang sekiranya mencurigakan atau tidak baik, bisa segera terdeteksi dan diingatkan.
“Menurut kami itu penting, mengecek HP anak secara berkala,” tandasnya. Wardoyo