WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini kabar menggembirakan bagi kalangan pedagang ternak di Wonogiri. Ternyata sapi dari luar daerah bisa masuk Wonogiri.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi agar sapi dari luar daerah bisa masuk Wonogiri.
Pemkab Wonogiri menyatakan sapi dari luar daerah bisa masuk Wonogiri jika dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mengatakan hewan ternak seperti sapi dari luar Wonogiri masih bisa memasuki wilayah Wonogiri. Itu saat keadaan ternak dalam keadaan sehat, dibuktikan dengan adanya SKKH.
“Kalau sudah ada SKKH dipastikan bisa. Kita tidak menutup niaga sapinya dan ternak lain,” kata dia baru-baru ini.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek menerangkan, perdagangan ternak masih bisa dilakukan. Hanya saja, pihaknya menerapkan syarat kepastian status kesehatan hewan yang diperjualbelikan.
Itu demi berjaga-jaga agar tidak terjadi kondisi yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, ternak yang diperjualbelikan dinyatakan bebas dari penyakit kuku dan mulut (PMK) sehingga tak berpotensi menularkannya ke ternak lain.
Menurut Jekek, salah satu langkah yang dilakukan adalah membangun komitmen bersama. Komitmen bisa dipahami antara pedagang, pemerintah dan petani atau peternak.
“Kalau ketiga pihak ini punya pemahaman yang sama, upaya dalam mencegah potensi kerugian (akibat PMK) yang lebih besar kan bisa diminimalisir,” kata Jekek.
Sebelumnya, menjelang Idul Adha, Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek juga telah memberikan petunjuk agar dilakukan sosialisasi kepada para takmir masjid. Diharapkan, hewan yang akan dikurbankan mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait berupa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Nantinya juga diharapkan agar para takmir masjid atau umat muslim yang hendak berkurban turut memperhatikan kesehatan hewan yang akan disembelih. Dinas terkait juga bakal siap turun untuk memastikan kondisi kesehatan hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban. Aris Arianto