JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Anak Menolak Disuruh Ngutang, Bapak Ngamuk Hajar Pakai Botol Hingga Pipa Pralon

ilustrasi korban penganiayaan
Ilustrasi korban penganiayaan berdarah. Foto/Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ayah berinisial EES di Tanjung Duren, Jakarta tega menganiaya dua anaknya. Gara-garanya kedua anak itu menolak disuruh ngutang di warung.

Ayah bejat itu pun langsung diamankan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anak kandungnya tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol. Mochamad Taufik Iksan mengungkapkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya usai panggilannya tak dibalas. Ia kalap karena anaknya tak mau disuruh ngutang ke warung.

“Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku,” paparnya kepada wartawan dilansir Humas Polri, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol. Muharram Wibisono menyebut motif dibalik aksi penganiayaan ini karena faktor ekonomi.

Pelaku dan istrinya sering cekcok hingga akhirnya menyalurkan emosi ke anak-anaknya melalui tindakan penganiayaan.

“Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga, yang mana pelaku menganggur. Tak hanya melakukan penganiayaan kepada anaknya, pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan EES ini berawal saat pelaku menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu di warung dengan cara ngutang.

Karena sang anak tidak mau ngutang, pelaku emosi dan melemparkan gelas serta botol kaca di dapur.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukul anaknya berinisial MRI danMA. Korban MA dipukul menggunakan tangan kanan ke bagian pipi dan perut.

Sedangkan bagian lengan kiri dan perutnya juga dipukul pakai pipa paralon.

“Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.3 tentang Perlindungan Anak. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com