Beranda Daerah Sragen Asyik COD di Alun-Alun Sragen, Pemuda asal Tangen Ditangkap Polisi. Kedok Jahatnya...

Asyik COD di Alun-Alun Sragen, Pemuda asal Tangen Ditangkap Polisi. Kedok Jahatnya Akhirnya Terbongkar

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan pelaku pencurian spesialis warung makan berinisial SW (28) oleh Jajaran Polsek Ngrampal, Sragen, Selasa (28/6/2022) menguak fakta baru.

Ternyata pemuda asal Dukuh Blontah, Desa Jekawal, Kecamatan Tangen, Sragen itu ditangkap saat tengah melakukan transaksi jual-beli via darat (Cash on Delivery alias COD) dengan pembeli barang curiannya.

Pelaku dibekuk saat COD mesin presscard di Alun-alun Sragen. Saat diamankan, pelaku sedang melakukan transaksi jual-beli mesin hasil curian.

“Tersangka kita amankan saat tengah COD di Alun-alun Sragen. Dia janjian dengan pembelinya mau menjual mesin presscard hasil tindak kejahatan. Barangnya awalnya ditawarkan lewat akun FB, lalu janjian ketemu di Alun-alun,” papar Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L
AKP Hasto Broto. Foto/Wardoyo

Dari penangkapan saat COD itu, penyidik kemudian berhasil menguak sepak terjang pelaku.

Ternyata sebelum beraksi membobol Warung Makan Pecel Lele di Klandungan, Ngrampal, tersangka sudah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi.

Kapolsek menyampaikan dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi di Masaran, Sidoharjo dan Sragen Kota. Sasarannya sama yakni membobol warung makan yang ketika malam tidak dijaga atau ditinggal kosong oleh pemiliknya.

“Saat kita amankan, barang bukti yang didapat mesin presscard yang dicuri dari lokasi lain. Kalau dari warung makan di Ngrejeng Klandungan, pelaku mengambil 5 tabung gas, HP, gitar listrik dan effectnya. Total kerugian Rp 7 juta,” urainya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo