SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen sepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang pendampingan program Pengamanan Proyek Strategis (PPS).
Salah satunya, proyek pembangunan Pasar Djoko Tingkir di Nglangon yang saat ini mulai dikerjakan. Sejumlah pengerjaan proyek infrastruktur juga dipastikan tak akan luput dari pengawasan Kejari.
Kerjasama itu dituangkan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Ery Syarifah, di Aula Sukowati Setda Sragen, Jumat (24/6/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Yuni mengatakan penandatanganan kerjasama ini merupakan pondasi awal wujud dari pentingnya koordinasi Pemkab Sragen dengan Kejari Sragen.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Saat pendampingan, kami akan bertanya sejauh mana pengadaan barang dan jasa itu benar atau tidak, aturannya bagaimana, dan seterusnya. Di bidang konstruksi misalnya harus ada keterangan ahli dan ahlinya, ada berita acaranya, proses pengadaannya benar atau tidak, dan seterusnya. Itu semua pasti kami tanyakan. Kalau dulu ada TP4D, nah pendampingan ini prinsip kerjanya hampir sama,” paparnya.
Setelah MoU, Pemkab meminta Kejari Sragen untuk memberikan pendampingan pengawasan terhadap program-program prioritas tahun 2022 ini.
Di antaranya pembangunan Pasar Djoko Tingkir (Nglangon) yang akan dikerjakan oleh Diskumindag Sragen, dan peningkatan infrastruktur baik jalan atau jembatan oleh DPU Sragen.
Manfaat dari kerja sama dengan Kejari, bagi Kepala Dinas atau PPK bisa menjalankan tugas dengan baik, dan tenang.
“Atas kerja sama itu, jika nanti ditemukan kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja, bisa segera diketahui dan diperbaiki,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah mengaku sangat menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan kepada Pemkab Sragen.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri Sragen siap membantu dan memberikan sosialisasi,” terangnya.
Terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, Pihaknya mengaku siap melakukan pendampingan dari proses awal sampai akhir.
“Khusus proyek-proyek strategis prosedurnya bukan dengan Kejari tetapi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi). Proyek dinyatakan strategis atau tidak itu ada di Bupati. Seperti Desa itu pun bisa dilakukan pendampingan dengan Desa,” ujar Ery.
Ery menekankan bentuk pendampingan itu bukan pada pendampingan proyeknya. Tetapi pendampingan pada aspek bagaimana regulasi hukum dijalankan dan aturannya dilaksanakan.
Ketika ada kekeliruan dalam implementasi regulasi dan aturan, akan langsung ditegur dan diingatkan.
“Jadi kami akan bertanya sejauh mana pengadaan barang dan jasa itu benar atau tidak, aturannya bagaimana, dan seterusnya. Di bidang konstruksi misalnya harus ada keterangan ahli dan ahlinya, ada berita acaranya, proses pengadaannya benar atau tidak, dan seterusnya. Itu semua pasti kami tanyakan. Kalau dulu ada TP4D, nah pendampingan ini prinsip kerjanya hampir sama,” pungkasnya. Wardoyo