SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati angkat bicara soal kasus Suwarti, guru Agama di SDN Jetis 2, Sambirejo, yang resah usai diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta saat pensiun.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen itu menyebut pengembalian kelebihan gaji Bu Suwarti bukan senilai Rp 160 juta.
Akan tetapi hanya di kisaran Rp 90 juta dan tak sampai Rp 100 juta. Hal itu disampaikan Bupati kepada wartawan saat ditemui, Senin (6/6/2022).
“Pengembalian (gaji) tidak sejumlah Rp 160 juta seperti yang disampaikan beliau. Tadi kita hitung sekitar Rp 92 atau Rp 95 juta gitu. Perhitungan kami Rp 90an juta. Nggak sampai Rp 100 juta,” ujarnya.
Bupati menegaskan pengembalian gaji itu disampaikan karena memang mengacu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya Pemkab maupun BKPSDM, tidak akan berani mengambil kebijakan tanpa ada petunjuk atau arahan dari BKN.
Sehingga ia memastikan perintah pengembalian gaji itu sudah sesuai dengan aturan.
Soal peluang ada dispensasi tidak diwajibkan mengembalikan, ia menyebut berarti memang harus ada kebijakan khusus
“Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji ya perlu, kalau melihat kronologi dari awal. Kalau ada kebijakan tidak perlu mengembalikan gaji itu berarti ada kebijakan khusus,” urainya.
Atas kondisi itu, ia berharap BKN bisa hadir ke Sragen untuk memberikan penjelasan. Sebab ia memandang jika menurut kronologi dari awal sampai akhir dan muncul kebijakan pengembalian gaji, semua sudah jelas dan sesuai ketentuan.
“Nanti bisa tunggu BKN datang dan kalian bisa tanyakan sendiri,” tukasnya. Wardoyo