GRESIK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seperti mengulang kasus youtuber Ferdian Paleka yang dijerat kasus hukum lantaran memberikan kado sampah untuk para waria demi sebuah konten, kasus yang serupa menjerat 4 orang di Gresik Jawa Timur.
Lagi-lagi dengan alasan demi konten, pria asal Gresik, Jawa Timur, Syaiful Arif ini harus berurusan dengan polisi, karena telah dituduh melakukan penistaan terhadap agama.
Pasalnya, dengan alasan konten itu pula ia menjalani prosesi pernikahan dengan seekor domba betina yang diberi nama Sri Rahayu.
Video itupun sontak menjadi viral, dan menjadi kontroversi. Syaiful Arif dan ketiga rekannya yang terlibat dalam pembuatan video itu pun langsung melakukan klarifikasi dan menyatakan, perbuatan itu hanya untuk sebuah konten saja.
Namun alasan itu ternyata dinilai tidak cukup untuk membuat pelaku, Syaiful Arif dan rekan-rekannya yang terlibat, lolos dari jerat hukum.
Kasus tersebut memang tak main-main, karena MUI Gresik pun ikut turun tangan dan mengambil sikap. Mnurut MUI, perbuatan tersebut sebagai penodaan atau penistaan agama.
Empat orang yang terlibat dalam pembuatan video itu pun kemudian diminta bertaubat dan mengucap kalimat syahadat.
Selain Syaiful Arif sebagai pengantin laki-laki, ada juga Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik pesanggrahan, tempat lokasi pernikahan manusia dan domba berlangsung.
Selanjutnya ada pula Krisna yang dalam video itu bertindak sebagai penghulu. Dan terakhir Arif, selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA).
Di luar MUI, Polisi pun ikut turun tangan melakukan penyelidikan. Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut akan diperiksa.
“Jadi penetapan tersangka atau siapa-siapa yang terlibat bisa nanti dua, empat atau mungkin bisa lebih juga. Yang pasti kami selalu koordinasi dengan saksi ahli dan MUI,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, Senin (13/6/2022).
Saat ini Polres Gresik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam rangka BAP.
“Masih penyelidikan belum penyidikan,” kata dia.
Saksi yang dipanggil termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Nasir. Yang bersangkutan ikut hadir dalam acara pernikahan sebagai tamu undangan.
“Kami profesional tidak ada intervensi pejabat manapaun, nanti kami update perkembangannya,” tandasnya.
Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022).
“Sesuai dengan Pasal 156 tentang Penistaan Agama,” ujarnya.
Pernikahan manusia dengan domba dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Patroli penjagaan utama, mengharapkan masyarakat jangan anarkis jangan merusak, kami terus berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli,” tambahnya.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz memastikan permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















