SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus asusila yang dilakukan Pak Bayan atau Kepala Dusun (Kadus) di salah satu desa di Kecamatan Kedawung berinisial SWD (52) menghamili siswi SMKN asal desa setempat berinisial N (18) hingga melahirkan, membuat warga mulai kehabisan kesabaran.
Mereka mendesak agar Pak Bayan paruh baya itu segera disanksi berat hingga dilengser dari jabatan.
Desakan itu muncul lantaran perbuatan Bayan berstatus duda itu dinilai sudah mencoreng citra desa
Tidak hanya itu, perbuatan Pak Bayan yang tega menghamili siswi masih sekolah dinilai sudah menodai martabat perangkat desa yang harusnya melindungi dan menjadi suri tauladan bagi masyarakat.
“Iya warga dan tokoh masyarakat banyak yang meminta agar diberi sanksi berat dan dilengser. Karena perbuatannya sudah tidak lagi mencerminkan perangkat yang harusnya mengayomi masyarakat dan memberi tauladan yang baik,” ujar SY, salah satu tokoh masyarakat setempat, Senin (27/6/2022).
Tokoh masyarakat lainnya, AT, menyampaikan tabiat Pak Bayan yang sudah menodai siswi SMK itu juga dinilai sudah merusak masa depan generasi muda.
Tidak hanya itu, sebelumnya indikasi-indikasi tabiat asusila sudah pernah terdengar di kalangan warga. Terlebih sejak kasus tersebut terbongkar, Kadus diketahui jarang masuk kantor.
“Sejak kasusnya terbongkar, Pak Bayan sudah jarang masuk kantor. Sebelumnya juga jarang masuk, sekarang malah makin sering nggak ngantor. Sebulan itu bisa dihitung berapa kali dia masuk,” urainya.
Terkait desakan pelengseran itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi mengatakan kasus yang melibatkan oknum Kadus di Kedawung itu memang sangat memprihatinkan.
Dalam Perda maupun Perbup jelas tertuang bahwa seorang aparat penyelenggara pemerintahan termasuk perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
“Di Perda dan Perbup jelas aturannya, dan sanksinya apa sudah jelas,” paparnya.
Meski demikian, ia menyampaikan kewenangan pemberian sanksi bagi perangkat desa menjadi kewenangan penuh atasannya dalam hal ini kepala desa.
“Sampai saat ini untuk masalah itu tidak dilaporkan ke kami. Tapi sekali lagi, kewenangan memberi sanksi bagi pelanggaran perangkat desa itu ada di atasannya dalam hal ini kepala desa,” tandasnya. Wardoyo