SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarti (60) guru SDN Jetis 2 Sambirejo Sragen yang diminta mengembalikan gaji 2 tahun saat pensiun, mengaku tetap akan berjuang menuntut keadilan dan haknya.
Ia menegaskan dirinya hanya menginginkan statusnya PNS diakui sebagai guru sesuai dengan SK pengangkatan dan tugasnya.
Selain itu, ia juga tetap meminta agar masa tugasnya sampai usia 60 tahun seperti masa kerja guru. Sehingga dirinya akan bisa mendapat hak tunjangan pensiun mengingat dirinya sudah 35 tahun mengajar.
“Saya sedih, kalau dianggap tenaga pendidikan saya tetap nggak terima itu. Wong SK Capeg saya guru, ijazah saya guru, SK PNS saya guru, saya juga bertugas sebagai guru dan dapat sertifikasi guru kok. Saya hanya memperjuangkan hak saya Mas. Saya diangkat sebagai guru dan pensiun 60 tahun. Itu saja,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai menerima kedatangan Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Suwardi dan Kepala BKPSDM, Kurniawan Sukowati di rumahnya, Rabu (8/6/2022).
Suwarti yang belum lama pensiun itu menyampaikan tuntutan itu dilontarkan lantaran secara realita dan berkas yang ada, dirinya memang seorang PNS yang bertugas sebagai pengajar.
Sehingga jika kemudian dianggap bukan guru tapi tenaga administrasi pendidik, hal itu tidak akan ia terima.
Selain itu, dirinya juga terus mengajar sebelum kemudian diberi surat pemberhentian pensiun oleh BKPSDM di usia 60.
Dengan status PNS guru dan pensiun usia 60 tahun, maka dirinya juga akan mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan pensiun.
“Kalau kemudian saya diminta mau dianggap sebagai tenaga administrasi, ya tetap nggak mau. Wong itu bukan hak saya. Saya dari awal sampai pensiun guru terus. Kalau nggak dikasih pensiun, salah siapa. Pokoknya sampai manapun saya tetap akan mempertahankan dan berjuang untuk hak saya Mas,” terangnya.
Suwarti didatangi oleh Suwardi yang hadir sebagai Ketua PGRI Sragen dan Kepala BKPSDM, Kurniawan Sukowati sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya sempat mengecek berkas-berkas milik Suwarti seperti ijazah, SK CPNS, SK pengangkatan, sertifikat pendidik, hingga perabot adminstrasi lainnya.
Saat diwawancara wartawan, Kurniawan Sukowati menyampaikan kedatangannya untuk melihat kondisi dan keluhan Bu Suwarti.
Selain itu, dirinya bersama Ketua PGRI sekaligus Kadisdik juga untuk mengkroscek berkas dan data-data yang dimiliki yang bersangkutan.
Perihal tuntutan pensiun tetap 60 tahun dan nasib pengembalian gaji, ia mengaku masih dalam kajian.
“Nanti kita kaji dulu ya Mas. Sementara begitu saja. Nanti kita kaji, kita pelajari dulu,” ujarnya.
Sementara, Suwardi mengaku sebagai pimpinan PGRI di Sragen, pihaknya hadir untuk mencari tahu dan membantu menyelesaikan persoalan yang dialami Bu Suwarti.
Namun penyelesaian diupayakan tetap tidak melanggar peraturan yang ada. Pihaknya akan berjuang membantu namun tetap mengacu pada koridor peraturan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau dari PGRI, kami sebenarnya ingin menyelesaikan dan membantu. Tapi yang jelas tidak melanggar peraturan. Nuwun sewu kalau nanti melanggar peraturan akan menimbulkan permasalahan berikutnya. Selama kita mampu, sesuai peraturan dan prosedur ya kita bantu,” ujarnya. Wardoyo