JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direksi BUMN secara remi dilarang terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah ataupun wakil rakyat di DPRD.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2022 tentang Perubahan Atas PP No.45/2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
PP baru tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam beleid tersebut, disisipkan pasal tambahan terkait pengangkatan direksi BUMN yang saat ini harus disertakan rekam jejaknya dan juga dapat meminta masukan dari menteri keuangan dan menteri teknis.
Ada pula pasal sisipan lainnya yakni dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintah.
Sementara itu, PP baru tersebut mengubah ketentuan yang ada pada ayat 1 Pasal 22 yang sebelumnya hanya mengatur keterlibatan direksi di partai politik, sekarang ditambahkan larangan untuk tidak boleh menjadi calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.
“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (12/6/2022).
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















