JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Tenaga Honorer Diganti Outsourcing? Langkah ini yang Akan Diterapkan di Wonogiri

Ilustrasi | joglosemarnews.com
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Bagaimana kelanjutan kebijakan pemerintah mengenai tenaga honorer diganti outsourcing?

Lantas seperti apa nasib tenaga honorer nantinya? apakah akan kehilangan pekerjaan atau ada opsi lainnya?.

Mengenai kenyataan tersebut dalam waktu dekat Pemkab Wonogiri bakal melakukan pembahasan terkait nasib tenaga honorer di daerahnya. Termasuk pembahasan tenaga honorer diganti outsourcing.

โ€œSuratnya baru saja turun. Dalam waktu dekat ini kami akan membahas hal tersebut yang menyangkut teman-teman honorer,โ€ kata Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo, baru baru ini.

Terkait dengan potensi direkrutnya honorer menjadi PPPK, Joko menuturkan, hal itu juga akan dibahas. Sebab, banyak hal yang perlu diperhitungkan dalam hal pengangkatan PPPK.

โ€œYang jelas kalau secara teknis harus sesuai dengan prosedurnya. Kita juga menunggu informasi ada tidaknya formasi dalam PPPK,โ€ terang Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

Selain itu, juga perlu dipikirkan terkait anggaran jika memang ada formasi yang akan diisi. Sebab, anggaran Pemkab Wonogiri juga cukup banyak tersedot dalam perekrutan PPPK sebelumnya. Seperti diberitakan sebelumnya, gaji untuk lebih dari 3.000 PPPK di Wonogiri menyedot anggaran Rp175 Miliar.

Sementara itu, ada dan tidaknya formasi bagi honorer dalam PPPK pihaknya menunggu kebijakan dari Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Pihaknya adalah pelaksana teknis di lapangan.

Ditambahkan, BKD saat ini sedang melakukan inventarisasi ulang berapa jumlah tenaga honorer di Wonogiri. Pihaknya juga tak menampik keberadaan tenaga honorer saat ini juga masih dibutuhkan.

Sementara, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Roformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dalam hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan sejumlah hal.

Baca Juga :  Sajian Istimewa, Masakan yang Cocok Disajikan saat Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera Tamu

Di antaranya melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dimana yang memenuhi syarat bisa diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Selain itu, ada sejumlah petunjuk dari Menteri PANRB. Salah satunya adalah dihapuskannya jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing instansi dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Dalam surat menteri itu, juga disebutkan jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dan status yang bersangkutan bukanlah tenaga honorer di instansi itu. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com