SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Ihsan Munadi menyampaikan kasus Kepala Dusun (Kadus) di salah satu desa di Kecamatan Kedawung berinisial SWD (50) yang bakal menikahi siswi SMKN setelah dihamili dan melahirkan, memang tidak bisa dinikahkan secara langsung.
Keduanya harus mendapatkan izin dispensasi terlebih dahulu melalui persidangan di Pengadilan Agama (PA) Sragen.
Dispensasi diperlukan lantaran usia perempuannya yang masih duduk di bangku kelas II SMK, dinilai belum memenuhi ketentuan Undang-undang Perkawinan.
“Kalau mengacu UU Perkawinan terbaru No 16/2019, ada perubahan usia untuk pengantin perempuan. Minimal usianya harus 19 tahun. Dan batas usia minimal itu biasanya nggak bisa ditawar. Bisa menikah tapi nanti harus mendapatkan izin dispensasi dulu dari Pengadilan Agama. Nanti disidangkan di sana,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (21/6/2022).
Sementara, dengan status masih pelajar kelas II SMK, otomatis usia siswi berinisial N itu dipastikan belum genap 19 tahun.
Ihsan menegaskan UU Perkawinan itu sudah tegas mengatur batas usia minimal utamanya pengantin perempuan harus 19 tahun. Sepengetahuannya, ketentuan aturan usia itu berlaku tanpa bisa ditawar-tawar.
“Umurnya kurang 2 bulan saja pasti disarankan nunggu. Kalau dalam situasi tertentu biasanya ya mengajukan izin dispensasi ke PA, nanti baru bisa dinikahkan oleh KUA setelah dapat dispensasi dari PA,” terangnya.
Ia menggaransi para petugas KUA juga tidak akan gegabah berani menikahkan apabila mempelainya belum cukup umur.
Jika sudah ada dispensasi PA, barulah petugas KUA setempat akan menikahkan dengan dasar dispensasi itu. Sebab untuk urusan pernikahan memang semua diharapkan taat pada aturan UU.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]