WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga kini kasus rendang babi masih ramai diperbincangkan publik.
Menyorot soal itu pemerintah kemudian mengubah para pengusaha restoran segera mengajukan sertifikasi halal.
Melansir kemenag.go.id, Rabu (15/6/2022), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengimbau pengusaha restoran segera mengajukan sertifikasi halal.
Hal ini sebagai tanggapan atas munculnya kasus rendang babi yang viral di masyarakat.
“Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal. Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang,” beber Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mendorong Pemda Sumbar dan IKM untuk mengimbau rumah makan padang mendaftar sertifikasi halal di BPJPH.
“Saya sudah dua kali bertemu Pa Gubernur Sumbar bicara tentang jaminan produk halal. Jadi kami berharap Pemda Sumbar dan IKM dapat membantu untuk mengimbau ke setiap rumah makan padang maupun pelaku usaha lainnya untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Pihaknya menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
“Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal,” tandas dia.
Saat ini pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Aris Arianto