JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Kebutuhan Sapi Kurban di Boyolali Cukup, Tak Perlu Datangkan Sapi Luar

Ketersediaan sapi jelang Idul Adha dinilai cukup / Foto: Ilustasi Foto Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebutuhan sapi kurban di wilayah Kabupaten Boyolali  dipastikan cukup. Saat ini, ketersediaan sapi potong mencapai 107.000  ekor. Sedangkan kebutuhan hanya sekitar 5.000 ekor.

Untuk itu, masyarakat diminta mengambil sapi lokal untuk kebutuhan kurban. Bahkan, sapi kurban juga harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan pengecekan kembali oleh tim Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakan).

“Kami  meminta masyarakat mengambil sapi lokal dan tidak mendatangkan sapi dari luar daerah,” ujar Kabid Produksi Perternakan Disnakan Boyolali, Gunawan Andrianta, Senin (13/6/2022).

Dijelasakan, biasanya kebutuhan sapi kurban sebagian disuplai dari Jatim dan Bali. Hanya saja, dampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat masyarakat tak bisa lagi mendatangkan sapi luar daerah.

Baca Juga :  Jaga Silaturahmi dan Kerukunan, Ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan di Boyolali Ikuti Halal Bihalal

Diakui, harga sapi Madura relatif lebih murah dan banyak diminati. Harganya berkisar Rp 20 jutaan. Sedangkan peternak Boyolali biasa memelihara sapi jenis simetal, limousin dan PO yang berukuran lebih besar.

Dengan berat sapi diatas 500 kg per ekor, harganya juga lebih mahal. Sehingga mau tak mau masyarakat harus membeli dengan harga lebih mahal. Saat ini, harga sapi potong dengan bobot diatas 500 kilogram sudah diatas Rp 25 juta.

“Karena untuk sapi limousin usia 2 tahun bobotnya sudah mencapai 450 -500 kilogram.”

Dengan kondisi tersebut, maka iuran untuk kurban pun bakal lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Biasanya iuran Rp 2,5 juta /orang bisa dapat seekor sapi kurban. Padahal, sekarang, minimal harga sapi sudah mencapai Rp 25 juta/ekor.

Baca Juga :  Miris, Anak Belasan Tahun di Boyolali Ini Kuras Perhiasan, HP dan Uang Milik Tetangganya

Ditambahkan, untuk pelaksanaan Idul Adha tetap merujuk pada SE Menteri Pertanian nomor 3 tahun 2022. Saat ini tengah ditindaklanjuti untuk pembuatan SE panduan Idul Kurban untuk masyarakat.

“Daging kurban itu harus memenuhi syarat syariat Islam, itu jelas. Lalu ada syarat administrasi dan syarat teknis.”

Adapun syarat administrasi ini, ternak ini harus dinyatakan sehat oleh dokter hewan berwenang.

“Untuk itu, kami minta takmir-takmir masjid melaporkan jumlah ternak yang akan disembelih ke dinas. Nanti kami akan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan tersebut.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com