Beranda Daerah Wonogiri Khilafatul Muslimin Wonogiri Berada di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri, 7...

Khilafatul Muslimin Wonogiri Berada di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri, 7 Orang Diamankan

Khilafatul Muslimin
Khilafatul Muslimin Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata kelompok Khilafatul Muslimin berkah terdeteksi di wilayah Wonogiri.

Kelompok Khilafatul Muslimin Wonogiri berada di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri.

Hanya saja warga sekitar keberatan dan menolak keberadaan Khilafatul Muslimin Wonogiri. Pun pihak aparat bertindak tegas dan tujuh orang berhasil diamankan.

Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/6/2022).

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin Wonogiri bemula saat pelaku pada 2014 mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin.

Seiring berjalannya waktu, pengajian diikuti warga. Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa tidak sesuai dengan ajaran islam. Sehingga warga menentang pengajian tersebut.

Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin Wonogiri sejak tahun 2021 Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakan gedung itu untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Ukhuwah Islamiah Khilafatul Muslimin dimana pendirian Madrasah tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah.

Baca Juga :  Di Pantai Gading Purba Wonogiri, Bocah bocah Belajar Bahasa Inggris dengan Native Speaker Asal Jerman Momen Hari Toleransi Internasional

Polres Wonogiri selanjutnya mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Dimana terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di Madrasah Ibtidaiyah.

Adapun kelompok Khilafatul Muslimin Wonogiri diduga telah melanggar pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 65 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Saat ini kegiatan Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para murid yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari perlindungan anak (PPKB dan P3A),” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto saat konferensi pers di Polres Wonogiri. Aris Arianto