Beranda Daerah Wonogiri Khilafatul Muslimin Wonogiri Ditutup, Warga Gelar Syukuran

Khilafatul Muslimin Wonogiri Ditutup, Warga Gelar Syukuran

Khilafatul Muslimin
Salah satu bangunan di komplek Khilafatul Muslimin Wonogiri di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kegiatan Khilafatul Muslimin Wonogiri di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri ditutup.

Penutupan itu disambut suka cita oleh warga sekitar. Ini terbukti dengan digelarnya syukuran di depan komplek Khilafatul Muslimin Wonogiri Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri.

Untuk diketahui komplek Khilafatul Muslimin Wonogiri di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri ditutup. Garis polisi terlihat mengelilingi dua bangunan utama bergaya limasan tersebut.

Saat melakukan penindakan, Polres Wonogiri bersama TNI, Kemenag, Lapas, toga dan tomas.

Dengan ditutupnya Khilafatul Muslimin Wonogiri di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri warga sekitar menyambut baik. Pasalnya jauh hari sebelumnya mereka telah menolak keberadaan Khilafatul Muslimin Wonogiri itu.

Bahkan sebagai wujud syukur warga menggelar syukuran doa bersama di depan komplek Khilafatul Muslimin Wonogiri di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri. Syukuran diikuti puluhan warga pada Rabu (15/6/2022) malam.

Kades Wonokerto Suyanto didampingi Kadus Jaten Priyanto, Kamis (16/6/2022) mengatakan anggota kelompok yang disebut sebut Khilafatul Muslimin Wonogiri itu semua berasal dari luar Kota Mete Wonogiri.

Mereka terlihat tertutup dan tidak berinteraksi dengan warga sekitar.

Bahkan warga mengajak interaksi dengan mereka namun tidak diindahkan dan menolak melaksanakan adat di masyarakat. Lantaran itu masyarakat tidak setuju dan mengadakan penolakan adanya Khilafatul Muslimin Wonogiri di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri.

Contoh adat di Wonokerto adalah kerja bakti maupun adat lainnya.

Baca Juga :  Pilbup Wonogiri, Setia 54 Persen Tangguh 45 Persen

“Bahkan ada kepercayaan dari mereka bahwa yang tidak dibaiat, nantinya mati dalam kegelapan. Ini yang kemudian membuat masyarakat bereaksi dengan menolak kelompok itu,” beber Kades didampingi Kadus.

Penolakan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin Wonogiri di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri itu merupakan bukti bawah warga desa Wonokerto pancasilais. Bahkan semakin menguatkan status atau posisi Wonokerto sebagai kampung Pancasila.

Sebelumnya diwartakan Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Dusun Jaten Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/6/2022).

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin Wonogiri bemula saat pelaku pada 2014 mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin.

Seiring berjalannya waktu, pengajian diikuti warga. Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga warga menentang pengajian tersebut.

Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin Wonogiri sejak tahun 2021 Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakan gedung itu untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Ukhuwah Islamiyah Khilafatul Muslimin dimana pendirian Madrasah tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah.

Polres Wonogiri selanjutnya mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Dimana terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri.

Baca Juga :  Cara Menghadapi Kenaikan Harga Akibat Lonjakan PPn 12 Persen

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

Adapun kelompok Khilafatul Muslimin Wonogiri diduga telah melanggar pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 65 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para murid yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari perlindungan anak (PPKB dan P3A),” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto saat konferensi pers di Polres Wonogiri. Aris Arianto