Beranda Umum Nasional Mendatar di Situs MyPertamina Mulai Besok, Pembelian Pertalite dan Solar Masih Seperti...

Mendatar di Situs MyPertamina Mulai Besok, Pembelian Pertalite dan Solar Masih Seperti Biasa

Aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022. Foto/Pertamina

JOGLOSEMARNEWS.COM — Pendaftaran di situs MyPertamina dimulai, Jumat (1/7/2022). Meski demikian penjualan BBM Pertalite dan Solar pada 1 Juli masih sama seperti penjualan biasanya. Hal itu diungkapkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Kamis (30/6/2022).

“Jadi saya luruskan jangan sampai besok harus punya QR code dan kalau tidak punya bakal ditolak, saya nyatakan itu tidak benar. Jadi selama proses pendaftaran semua proses pembelian masih seperti biasa,” ujar Irto dalam konferensi pers di Graha Pertamina Jakarta pada Kamis, (30/6/2022).

Irto mengatakan, masyarakat tidak diharuskan mengdownload aplikasi MyPertamina, tetapi hanya perlu mendaftar melalui situs MyPertamina.

“Nah ini salah kaprah karena beberapa orang menyatakan saya sudah men-download aplikasi, ini dua platform yang berbeda, jadi untuk pendataan itu adanya di web MyPertamina dan itu akan kita mulai besok 1 Juli 2022,” katanya.

Baca Juga :  Meski Dipotong 35,72 Persen, ATR/BPN Eksis dengan Pinjaman Bank Dunia

Dia menuturkan setelah mendaftar, pengguna terdaftar akan menerima QR code yang nanti dapat di tunjuk saat di SPBU. Pendaftaran dilakukan dengan melengkapi dokumen2 tertentu terkait sepert KTP, no HP, dan terutama data kendaraan yang meliputi nomor polisi, besaran CC, STNK dan foto.

“Kami akan minta foto kendaraanya agar kita lihat berapa jumlah bannya,” kata dia.

Pembeli yang sudah memiliki QR code, bisa menunjukkannya baik dari di HP atau nanti di-print out.

Untuk pembayaran, kata dia, juga masih terbuka untuk pembayaran tunai dan non tunai. “Tidak ada kewajiban untuk men-download aplikasi MyPertamina, dan untuk pembayaran juga tidak wajib menggunakan aplikasi mypertamina jadi masih bisa membayar tunai dan non tunai,” kata dia.

Baca Juga :  Di Kasus Ronal Tannur, Zarof Ricar Bungkam Ketua PN Surabaya dengan Duit Rp 75 Juta, Bilangnya dari Ibu Tiri

www.tempo.co