YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para tersangka kasus jual beli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari Pemkot Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang mencuat dari pelanggaran IMB untuk apartemen Royal Kedhaton tersebut, selain Haryadi Suyuti masih ada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidi Hartana, dan eks ajudan Wali Kota Yogyakarta Triyanto Budi Yuwono yang turut jadi tersangka.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, kasus yang menjerat ketiganya adalah ranah pribadi.
Karena itulah, jelas Sumadi, Pemkot Yogyakarta tidak mau ikut campur, dan tidak bakal memberi bantuan hukum apapun untuk mereka.
“Tidak, itu kan kasus pribadi. Kami nggak akan itu (memberi bantuan hukum),” tegas Sumadi, Kamis (9/6/2022) sore.
Sebaliknya, dirinya menegaskan, Pemkot Yogyakarta siap bersinergi dengan lembaga antirasuah, guna meninjau ulang deretan IMB yang terindikasi bermasalah.
Terutama, yang sudah dikeluarkan selama masa kepemimpinan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Jadi, kalau publik melihat indikasi, tolong sampaikan saja pada kami, akan kami dalami. Sudah ada kan beberapa yang masuk juga, laporan dari masyarakat, dan itu langsung saya minta untuk dicermati lebih lanjut,” tegas Pj Wali Kota Yogyakarta tersebut.
“Ada belasan itu. Tetapi, baru dicermati loh, karena ada indikasi. Terutama yang besar-besar. Kita belum bisa rilis ya, karena KPK juga sedang mendalami kan, kita ngga mungkin tanpa koordinasi dengan KPK,” pungkas Sumadi.