Beranda Daerah Boyolali Spesialis Pencurian Mobil Pikap Diungkap Polres Boyolali, Tersangka Punya Peran Masing-masing

Spesialis Pencurian Mobil Pikap Diungkap Polres Boyolali, Tersangka Punya Peran Masing-masing

Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin menyorongkan mic ke arah tersangka kasus pencurian mobil, Abdul Holiq alias Kolik (41) dalam rilis kasus tersebut di Mapolres setempat / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang melibatkan lima tersangka. Ternyata, komplotan tersebut spesialis pencuri mobil pikap.

“Sasaran kami memang mobil pikap atau bak terbuka. Mobil lalu dibawa ke Semarang dijual sama Ayung,” ujar Abdul Holiq alias Kolik (41)salah satu tersangka.

Warga Patimban, Subang, Jawa Barat itu mengungkapkan, dalam aksinya, mereka berkeliling untuk mencari sasaran dengan menumpang mobil sewaan. Yaitu, Daihatsu Luxio yang kini turut diamankan di Mapolres Boyolali.

Setelah diperoleh sasaran, maka mereka pun turun dan bergerak sesuai tugas masing-masing. Ada yang tugas melihat situasi sekitar, ada yang bertugas membobol pintu mobil.

“Ada pembagian tugas, kita ada komandannya. Sedangkan saya bertugas mendorong mobil yang dicuri.”

Peralatan yang digunakan sederhana berupa kunci T untuk membobol pintu dan kunci kontak. Setelah berhasil dibawa kabur, mobil selanjutnya dijual kepada pembeli bernama Ayung. Kolik mengaku  baru dibayar Rp 2 juta.

Baca Juga :  Korban Bentrokan di Klewor, Boyolali, Satu Orang Alami Pendarahan Otak

“Uangnya sudah habis buat bayar utang dan keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Tersangka Kolik mengaku baru sekali beraksi mencuri mobil di wilayah Boyolali. Namun belakangan dia pun mengaku pernah dihukum dalam kasus serupa di Cirebon.

“Pernah dipenjara tahun 2017-2019 lalu.”

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian mobil lintas provinsi. Kasus tersebut melibatkan lima tersangka. Satu tersangka ditahan di Polres Boyolali atas nama Abdul Holiq alias Kolik (41) warga Patimban, Subang, Jawa Barat.

Kemudian dua tersangka, Tarlim (38) asal Cibereng, Indramayu, Jawa Barat dan Zainul Arip (44) warga Palebon, Pedurungan, Semarang ditahan di Polrestabes Semarang dalam kasus lain.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Video Anggota Polsek Banyudono Tabrakan dengan Peserta Kampanye Berknalpot Brong Hoax

Dua tersangka lain DPO yaitu A (42)dan M (40). Waskita