JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Spesialis Pencurian Mobil Pikap Diungkap Polres Boyolali, Tersangka Punya Peran Masing-masing

Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin menyorongkan mic ke arah tersangka kasus pencurian mobil, Abdul Holiq alias Kolik (41) dalam rilis kasus tersebut di Mapolres setempat / Foto: Waskita
ย ย ย 

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang melibatkan lima tersangka. Ternyata, komplotan tersebut spesialis pencuri mobil pikap.

โ€œSasaran kami memang mobil pikap atau bak terbuka. Mobil lalu dibawa ke Semarang dijual sama Ayung,โ€ ujar Abdul Holiq alias Kolik (41)salah satu tersangka.

Warga Patimban, Subang, Jawa Barat itu mengungkapkan, dalam aksinya, mereka berkeliling untuk mencari sasaran dengan menumpang mobil sewaan. Yaitu, Daihatsu Luxio yang kini turut diamankan di Mapolres Boyolali.

Setelah diperoleh sasaran, maka mereka pun turun dan bergerak sesuai tugas masing-masing. Ada yang tugas melihat situasi sekitar, ada yang bertugas membobol pintu mobil.

Baca Juga :  Bulan Puasa, Servis Rebana di Desa Bendan Banyudono Boyolali Ketiban Rezeki

โ€œAda pembagian tugas, kita ada komandannya. Sedangkan saya bertugas mendorong mobil yang dicuri.โ€

Peralatan yang digunakan sederhana berupa kunci T untuk membobol pintu dan kunci kontak. Setelah berhasil dibawa kabur, mobil selanjutnya dijual kepada pembeli bernama Ayung. Kolik mengakuย  baru dibayar Rp 2 juta.

โ€œUangnya sudah habis buat bayar utang dan keperluan sehari-hari,โ€ ujarnya.

Tersangka Kolik mengaku baru sekali beraksi mencuri mobil di wilayah Boyolali. Namun belakangan dia pun mengaku pernah dihukum dalam kasus serupa di Cirebon.

Baca Juga :  Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas Saat Arus Mudik Lebaran, Ini Kantong Parkir yang Sudah Disiapkan Polres Boyolali

โ€œPernah dipenjara tahun 2017-2019 lalu.โ€

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian mobil lintas provinsi. Kasus tersebut melibatkan lima tersangka. Satu tersangka ditahan di Polres Boyolali atas nama Abdul Holiq alias Kolik (41) warga Patimban, Subang, Jawa Barat.

Kemudian dua tersangka, Tarlim (38) asal Cibereng, Indramayu, Jawa Barat dan Zainul Arip (44) warga Palebon, Pedurungan, Semarang ditahan di Polrestabes Semarang dalam kasus lain.

Dua tersangka lain DPO yaitu A (42)dan M (40). Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com