Beranda Umum Nasional Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun Depan, Bagaimana Nasib Mereka?

Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun Depan, Bagaimana Nasib Mereka?

Ratusan honorer lulus PG tapi tak dapat formasi yang tergabung dalam GTKHNK 35+ Sragen saat berkumpul mendengarkan penjelasan hasil audiensi dengan DPRD soal tuntutan optimalisasi dan diangkat PPPK di DPRD Sragen, Senin (3/1/2022). Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan, atau tepatnya per 28 November 2023. Hal itu tertera pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” seperti tulis Tjahjo dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemudian, bagaimana nasib tenaga honorer bila status mereka dihapuskan?

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Golkar Klaim Hubungan Golkar dan Prabowo Solid

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 3 Juni 2022. Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengaman, juga bisa mengangkat pegawai berstatus outsourcing.

Menurut Tjahjo, PP ini justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), sistem pengupahan mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan bila status honorer, tidak ada standar pengupahan yang jelas.

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.