SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kasus penganiayaan brutal yang menimpa kakek dan cucu di perempuan RSUD Sukoharjo beberapa hari lalu akhirnya terungkap.
Tiga pelaku penganiayaan yang merupakan rombongan konvoi pun berhasil ditangkap polisi.
Di hadapan polisi, ketiga pelaku mengakui telah menganiaya korban karena memakai kaos dengan tulisan GASHAK.
Meski tidak mengenal korban, pelaku merasa tersinggung sebab korban memakai kaos yang bertuliskan โGASHAKโ.
โPelaku mengatakan, bahwa kata โGASHAKโ memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya,โ papar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
Tiga pelaku yang diringkus itu tim masing-masing AM (19), RTF (20), dan KW (18). Mereka adalah warga Polokarto, Sukoharjo.
Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menganiaya MFA (16), dan SWW (79), di Perempatan RSUD Sukoharjo, pada 12 Juni 2022, sekira pukul 15.30 WIB.
โKedua korban ini adalah kakek dan cucu. Di mana keduanya merupakan warga Bendosari Kabupaten Sukoharjo,โ urai Kasat.
AKP Teguh menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan saat korban melintas di Jl. dr. Muwardi Gayam tepatnya depan SMA Veteran Sukoharjo.
Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 50 orang.
โKetika berpapasan, para pelaku ini melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan โGASHAKโ, kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban,โ tambah AKP Teguh.
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. Foto/Wardoyo
Sesampainya di perempatan RSUD Sukoharjo, sambung AKP Teguh, pelaku ini kemudian memukuli kedua korban kemudian sembari meminta kaos yang dipakai korban dengan tulisan โGASHAKโ tersebut.
โJadi sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah MFA yang memakai kaos bertuliskan โGASHAKโ tersebut. Namun melihat cucunya dipukuli, SWW kemudian berusaha untuk melerainya. Tetapi SWW juga ikut dipukul oleh pelaku dibagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga dirinya pingsan dipinggir jalan,โ terang Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Wardoyo