JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

2 Terdakwa Kasus Korupsi BUMDesma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri Dituntut 8 dan 7 Tahun Penjara plus Denda Ratusan Juta

Sidang
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi BUMDesma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri. Dok. Kejari Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi BUMDesma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri telah sampai pada tahapan pembacaan tuntutan Selasa (19/7/2022).

Pada sidang tersebut dua terdakwa dituntut hukuman berbeda. Yakni delapan dan tujuh tahun plus denda ratusan juta rupiah.

Untuk diketahui, ada dua terdakwa atas kasus tersebut. Masing-masing adalah SP yang merupakan Direktur PT Lereng Lawu Lestari dan S sebagai Ketua BUMDesma Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri.

Pelaksana Tugas atau Plt Kejari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Wonogiri mengikuti persidangan dengan agenda tersebut.

Perkaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDesma Lenggar Bujo Ggiri Kecamatan Girimarto pada tahun 2016 sampai dengan 2019

Dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, merugikan negara sebesar Rp 4.065.269.776.

Baca Juga :  Semarak Semangat Kartini Wonogiri Padukan Kreativitas dan Kemerdekaan Belajar

Dalam amar tuntutan, terdakwa SP didakwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SP dituntut penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsidiair empat bulan kurungan. Selain itu, SP dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.4.065.269.776.

“Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan inkracht, maka harta benda bisa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,” ujar Plt Kejari Wonogiri Muhammad Ahsan Thamrin.

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

Apabila SPA tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang oengganti itu, imbuh Ahsan, maka dipidana penjara empat tahun lima bulan. SPA juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sementara itu terdakwa S dalam amar tuntutan didakwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

S dituntut penjara tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahana. S juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, S dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com