JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ada Rumah Keadilan, Kapolres Sragen Sebut Selaras Kebijakan Kapolri. Ini Daftar Perkara yang Tak Bisa Dilakukan RJ!

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengapresiasi kehadiran Rumah Keadilan Restoratif di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo yang diresmikan, Rabu (27/7/2022).

Kehadiran rumah keadilan atau restoratif justice (RJ) itu diharapkan bisa menjadi solusi untuk menghadirkan keadilan hukum terkait permasalahan di masyarakat tanpa harus berakhir di meja pengadilan.

Hal itu disampaikan Kapolres saat didaulat memberi sambutan dalam peresmian Rumah Keadilan Restoratif di Desa Jetak tersebut.

Rumah restoratif dan pelayanan hukum ini jadi terobosan. Karena RJ saat ini memang dikedepankan. Dengan berbagai macam perttimbangan, salah satunya kapasitas tahanan yang over. Selain itu bahwa tujuan hukum sendiri sebenarnya tidak mengedepankan masalah hukum tapi adalah di situ ada keadilan hukum. Sehingga tidak semata-mata jika ada permasalahan di masyarakat harus maju ke persidangan,” paparnya.

Baca Juga :  Gerebek Miras Razia Pekat Candi 2024, Warga Sragen Didenda Rp 1 Juta dan Kurungan 1 Bulan oleh Hakim!

Menurutnya kearifan lokal perangkat di bawah dan mediasi secara kekeluargaan merupakan salah satu alternatif untuk menghadirkan kepastian dan kesejahteraan hukum.

Namun ada beberapa permasalahan yang tidak mungkin dilakukan RJ. Seperti pembunuhan, narkoba dan beberapa persoalan tindak pidana kategori berat lainnya.

“Narkoba tidak bisa di-RJ karena itu permasalahan yang akan merusak anak bangsa sehingga mungkin itu harus dikedepankan penegakan hukum,” urai Kapolres.

Baca Juga :  Ketahuan Ngamar di Hotel Saat Bulan Suci Ramadhan, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Berhasil Diamankan Polres Sragen

Presisi Kapolri 

Lebih lanjut, ia menyampaikan rumah keadilan RJ itu juga selaras dengan kebijakan Kapolri melalui program presisi.

Seluruh Kapolres se-Indonesia kala itu sudah menyodorkan beberapa polsek-polsek untuk mengembangkan RJ di unit Reskrim mereka.

Kades Jetak, Siswanto saat berada di ruang musyawarah yang ada di Rumah Keadilan Restoratif yang diresmikan di Jetak, Rabu (27/7/2022). Foto/Wardoyo

Lantas Polsek-polsek yang data kasusnya sangat rendah dan nihil pelanggaran masyarakat, oleh Kapolri juga diperintahkan mengedepankan RJ.

“Kalau di sragen ada Polsek Sragen Kota, Polsek Tangen dan Polsek Jenar yang memang dikedepankan RJ. Makanya kami sangat menyambut baik untuk keadilan masyarakat. Kami siap mendukung, bersinergi dan siap bersama+ sama komponen yang ada di kabupaten Sragen untuk menciptakan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com