PROBOLINGGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bersenjatakan golok, Adi Putra (22) warga Dusun Gentengan, Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo ini beraksi merampas sepeda motor warga yang melintas.
Tak tanggung-tanggung, ia sudah beraksi di 11 lokasi. Namun, kali ini ia harus berurusan dengan Polisi setelah dibekuk oleh personel Unit Reskrim Polsek Leces pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Aprianto mengatakan, penangkapan Adi bermula dari adanya laporan, DOH (23), warga Kota Probolinggo.
DOH melapor pada polisi dirinya menjadi korban begal motor pada Jumat (24/6/2022) pukul 09.26 WIB.
Saat itu, korban tengah menjalankan tugas rutin mendatangi rumah seorang nasabah di wilayah Leces dengan mengendarai motor Honda Beat. Korban merupakan pekerja di perusahaan permodalan pelat merah.
Rampung melakukan pekerjaannya, DOH bertolak dari rumah nasabah. Dia pulang menuju kantor melintasi Jalan Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Di tengah perjalanan, korban mendadak dihentikan oleh seorang pelaku dengan paksa.
Kemudian, pelaku mengancam korban dengan sebilah golok. Ketakutan, korban pun menghentikan laju motornya.
Pelaku lantas merampas dan membawa kabur motor korban.
“Kami dapat memastikan identitas pelaku usai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menyita barang bukti. Setelah itu kami melakukan penangkapan pelaku saat nongkrong di rumah kosong wilayah Leces,” katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/7/2022).
Pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak dicokok. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas di kaki kiri pelaku. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Leces.
Barang bukti yang bisa diamankan, satu lembar STNK motor korban, dua senjata tajam dan kaus yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, pelaku tak menjalankan aksinya sendiri.
Pelaku juga terlibat dalam perkara pencurian di 11 lokasi di wilayah Leces.
Bukan hanya itu, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Adi pernah dicokok atas kasus pencurian motor pada 2018. Adi dihukum 10 bulan penjara. Berselang waktu setelah bebas, dia kumat melakukan pencurian motor lagi.
“Ada dua pelaku lain yang terlibat. Salah satu pelaku diduga kuat sebagai otak pencurian sekaligus penadah. Dua pelaku itu masih dalam pengejaran,” pungkasnya.