SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Dusun (Kadus) di Desa Celep, Kedawung, Suwondo (52) akhirnya mendapatkan sanksi administrasi atas tabiatnya menghamili siswi SMK asal desa setempat, NV (18).
Meski akhirnya dinikahi usai melahirkan bayi buah hubungan asmara mereka, perilaku nakal Pak Bayan tetap dianggap sebagai sebuah pelanggaran norma.
Walhasil, Pak Bayan paruh baya yang berstatus duda itu akhirnya diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis berlanjut ke SP 1.
“Sanksinya kalau sesuai Perda dan Perbup kan dilakukan bertahap. Kemarin sudah diberi sanksi pertama karena pelanggaran kewajiban dengan sanksi peringatan lisan. Sudah dilaksanakan,” papar Camat Kedawung, Endang Widayanti kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.
Kemudian, atas pelanggaran menghamili siswi SMK itu, yang bersangkutan kemudian dijatuhi sanksi lebih berat.
Yakni berupa surat peringatan (SP) 1. Sanksi diberikan setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya menghamili NV hingga melahirkan seorang bayi.
“Sanksi diberikan oleh Pak Lurahnya sebagai atasan atau pimpinannya. Kemarin SP 1 juga sudah diberikan dan selama diberi SP 1 kelihatannya wis gelem ndalan (sudah berubah). Karena sudah berubah, ya sudah sanksinya tidak dinaikkan lebih berat. Tinggal kita kawal ke depannya,” ujarnya.
Camat menambahkan sejak kasus asusilanya terbongkar dan kemudian mau menikahi siswi yang dihamili, Pak Bayan juga sudah kembali aktif kembali menjalankan tugas sebagai perangkat.
Sebelumnya, banyak keluhan dari warga, Pak Bayan tersebut dinilai jarang ngantor.
Ia hanya berharap yang bersangkutan bisa menghindari hal-hal yang tidak baik agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Wardoyo