SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Salah satunya melalui penerapan pembelian dua jenis BBM itu melalui aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022.
Selain itu, BPH Migas juga menerapkan sejumlah kriteria mobil diesel yang tidak boleh beli BBM Solar subsidi.
Khusus untuk BBM Solar subsidi, pemerintah mencanangkan mobil diesel yang dilarang menggunakannya adalah yang pelat hitam.
Namun, mobil diesel pelat hitam perorangan dengan bak terbuka boleh membeli Solar subsidi.
BPH Migas direncanakan bakal mengeluarkan aturan mengenai mobil yang bakal dilarang menggunakan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
Dampak aturan itu, masyarakat pemilik mobil dengan CC di atas 2.000 dipastikan bakal diblokir dan dilarang menggunakan BBM solar bersubsidi.
“Mobil pelat hitam masih bisa kecuali yang cc-nya di atas 2.000, termasuk mobil dan motor mahal. Tapi pelat kuning dan angkutan barang masih boleh,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, Jumat (1/7/2022).
Kemudian, angkutan barang perlu mendapat rekomendasi yang menunjukkan spesifikasi tertentu dengan kemampuan usaha atau ekonomi pemilik kendaraan.
Misalnya, konsumen sektor pertanian, luas lahan yang diolah maksimal 2 hektare. Sedangkan sektor perikanan volume angkutan maksimalnya 30 ton.
“Kami minta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup sebetulnya, mengarah ke konsumen bagaimana caranya dengan rekomendasi dari dinas perdagangan,” ujar Saleh.
Bila mengacu pada kendaraan pribadi, ada beberapa model mobil mesin diesel yang mengonsumsi BBM Solar subsidi.
Jika aturan ini sudah disahkan, mobil-mobil diesel pribadi tidak bisa lagi menggunakan solar.
Berikut daftar mobil diesel di atas 2.000cc yang mengonsumsi solar:
1. Toyota Fortuner
2. Toyota Hilux
3. Toyota Kijang Innova
4. Mitsubishi Pajero Sport
5. Mitsubishi Triton
6. Isuzu MU-X
7. Hyundai Santa Fe
8. Hyundai Palisade.