SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Salah satunya melalui penerapan pembelian dua jenis BBM itu melalui aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022.
Selain itu, BPH Migas juga menerapkan sejumlah kriteria mobil diesel yang tidak boleh beli BBM Solar subsidi.
Khusus untuk BBM Solar subsidi, pemerintah mencanangkan mobil diesel yang dilarang menggunakannya adalah yang pelat hitam.
Namun, mobil diesel pelat hitam perorangan dengan bak terbuka boleh membeli Solar subsidi.
BPH Migas direncanakan bakal mengeluarkan aturan mengenai mobil yang bakal dilarang menggunakan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
Dampak aturan itu, masyarakat pemilik mobil dengan CC di atas 2.000 dipastikan bakal diblokir dan dilarang menggunakan BBM solar bersubsidi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com