SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak membuat Pemkab Sragen akan memperketat surat keterangan kesehatan hewan (SKHH) untuk ternak yang akan digunakan kurban.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya dalam paparannya menyatakan babinsa, bhabinkamtibmas, penyuluh, mantri hewan, dan MUI berkolaborasi di satu desa atau kelurahan untuk membentuk satu tim.
Nantinya tim itu bertugas memberikan pemeriksaan dan menyampaikan bahwa sapi-sapi itu sehat.
Kemudian hewan ternak yang diberi SKKH adalah yang tidak nampak gejala klinis PMK atau sakit dan layak untuk kurban.
Petugas tersebut akan menerbitkan kupon (girik) yang sudah ditandatangani dan dicap oleh Disnakkan untuk diisi.
Kupon itu kemudian diserahkan kepada pemilik ternak dan ditukarkan SKKH di Kecamatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan SKKH oleh petugas.
“SKKH tidak saya serahkan kepada petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Nanti tanggal (6/7/2022) Saya edarkan di 20 kecamatan. Camat akan menunjuk 2 personel yang dipercaya untuk menerima SKKH. Masing-masing kecamatan akan mendapatkan 200 lembar. Satu hewan satu SKKH,” paparnya saat rapat sosialisasi dan koordinasi wabah PMK menjelang Idul Adha di Ruang Opproom, Setda, Kamis (30/6/2022).
Ia meminta para Camat dapat meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan bagi yang memerlukan pemeriksaan kesehatan.
Termasuk KUA dan takmir masjid untuk dapat memberikan informasi atau sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Sebaiknya tim terpadu hanya mendatangi kandang yang sudah mendaftar pemeriksaan kesehatan ternak. Supaya tidak kesasar kepala desa atau kepala kelurahan menunjuk dua orang perangkat desa sebagai penunjuk arah,” jelasnya. Wardoyo