SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilik warung kelontong berinisial S di Jalan Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya ini tak bisa berbuat banyak ketika polisi berhasil membongkar simpanan Miras oplosan yang biasanya ia jual.
Tim Antibandit Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, pada Selasa (26/7/2022) malam langsung menyita miras dalam wadah kemasan 34 botol kecil berukuran 500 ml dan sembilan botol besar berukuran 1,5 liter.
Penggerebekan tersebut dilakukan Polisi, menyusul kasus tewasnya belasan warga Surabaya yang melakukan pesta miras beberapa waktu lalu.
Kepada petugas, S mengaku menjual Miras tersebut dengan harga berbeda sesuai dengan ukuran botolnya.
Miras ukuran botol 500 ml, dijual seharga Rp 15.000 – Rp 20.000. Sedangkan Miras ukuran botol 1,5 liter, dijual seharga Rp 45.000 – Rp 50.000.
Saat diinterogasi Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Risky Fardian, S mengaku, telah berjualan selama tujuh bulan.
Selama kurun waktu tersebut, ia memperoleh pasokan miras dari seorang tengkulak bernama Deny.
S membeli pasokan miras dua jenis kemasan tersebut, setiap seminggu sekali. Sehari, S mengaku dapat menjual sekitar 20 botol berbagai ukuran.
Pangsa pasar penjualan mirasnya adalah kalangan pemuda di sekitar warung kelontong yang dibukanya. Namun, ia secara tegas tidak menjual untuk anak-anak usia sekolah.
“7 bulan, enggak, dulu sama teman saya, tapi sekarang teman saya meninggal ya saya melanjutkan. Ya teman-teman aja. Kalau anak sekolah gak boleh sama saya,” ujar pria berkemeja lengan pendek warna gelap itu di halaman Mapolsek Sawahan.
S tidak sendirian, karena selama menjalankan bisnis Miras oplosan jenis cukrik terselubung itu, dia dibantu oleh seorang temannya berinisial T yang bertugas untuk memperantai proses penjualan.
Saat diinterogasi, T mengaku, pasokan Miras yang dijualnya itu berasal dari seorang teman atau tengkulak bernama Deny.
“Rp 1,2 juta per kardus belinya ke Deny (tiap pekan). Kalau beli 3 kardus. Jadi Rp 3,6 juta iya,” ungkap T yang mengenakan topi warna putih itu.
Sementara itu, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Risky Fardian mengungkapkan, kedua orang penyedia miras oplosan tersebut sempat berkelit saat digeledah.
Namun, saat diinterogasi secara lebih tegas dan detail, akhirnya kedua kawan karib itu, mengaku kepada Kompol Risky Fardian, bahwa menyimpan botolan miras dalam wadah plastik kresek warna hitam yang siap jual di lemari dalam warung kelontong milik S.
“Beberapa pemuda yang datang itu sudah tahu kalau disitu jualan cukrik. Iya menyaru toko kelontong, warung jual beli sabun, dan rumah tangga,” ujar Kompol Risky Fardian.
Operasi tersebut, dimaksudkan menjalankan perintah Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, untuk menindak segala bentuk modus penjualan Miras.
Menyusul adanya insiden warga tewas karena menenggak miras oplosan beberapa waktu lalu di kawasan Tambaksari dan Lakarsantri Surabaya.
“Kami lakukan penindakan penyitaan sekaligus penangkapan atas dasar, perintah langsung Kapolrestabes untuk menindaklanjuti adanya penyebaran miras oplosan yang mengakibatkan beberapa warga atau masyarakat meninggal,” terangnya.
Mengenai konstruksi hukum atas dua orang penyedia miras dan perantaranya, Kompol Risky Fardian mengaku, pihaknya mengatakan keduanya masih berstatus sebagai saksi terperiksa.
“Sementara kita dalami lebih lanjut apakah nanti memenuhi unsur untuk kita berikan UU kesehatan atau pangan. Atau nanti tindak pidana, akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.