Beranda Daerah Sragen Duh Gusti, Balai Desa Bandung Ternyata Diam-Diam Jadi Tempat Favorit Transaksi Narkoba...

Duh Gusti, Balai Desa Bandung Ternyata Diam-Diam Jadi Tempat Favorit Transaksi Narkoba dan Pil Koplo

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti didampingi Kasi Humas AKP Suwarso saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba dan obat-obatan terlarang di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan pemuda asal Dukuh Tugu RT 1/12, Desa Tangkil, Sragen, Yoga Pratama Mulia alias Klangseng (19) di depan Balai Desa Bandung, Ngrampal, menguak fakta baru.

Ternyata selama ini lokasi sekitar balai desa itu sering menjadi tempat transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang jenis pil koplo.

Yoga, pemuda lulusan SMK itu juga dibekuk saat hendak bertransaksi pil koplo di halaman kantor balai desa tersebut.

Fakta itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti. Didampingi Kasi Humas AKP Suwarso, Kasat menyampaikan penangkapan Yoga berawal dari informasi terkait lokasi balai desa yang sering dijadikan lokasi transaksi candu haram.

“Jadi pada hari Rabu pukul 13.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi kantor balai desa Bandung Ngrampal itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian,” papar Kasat AKP Rini, kemarin.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian. Sekira pukul 15.30 WIB, tim kemudian mencurigai seorang laki-laki yang duduk mencurigakan di depan balai desa.

Laki-laki itu adalah Yoga yang terdeteksi sebagai pengedar bandar pil koplo. Dia kemudian disergap dan dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah akhirnya diambil HP di situ ada percakapan soal transaksi obat-obatan terlarang. Kemudian dilakukan penggeledahan di jok motor ditemukan bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya berisi obat-obatan psikotropika sebanyak 26 butir Pil Alprazolam dan 16 butir pil jenis Atarax,” terangnya.

Yoga diamankan saat tengah menunggu pelanggannya di dekat lapangan depan balai desa.

Saat diinterogasi, tersangka tak lagi bisa berkutik dan mengaku bahwa pil koplo itu adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang bukti ke Polres Sragen.
Selain puluhan butir pil koplo, petugas juga mengamankan sebuah HP milik tersangka, dan sepeda motor Honda vario warna hitam AD-2001-WD tanpa STNK.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5/1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal tidak ditentukan. Wardoyo