JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hadir di Sragen, Ketua Satgas KPK Beber 90 % Kasus Korupsi Pakai Modus Suap. Ini Kegiatan Paling Banyak Disusupi Korupsi!

Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK RI, Sugiarto saat diwawancara Joglosemarnews.com usai hadir memberi paparan di hadapan semua pejabat di Sragen, Senin (25/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber modus paling banyak dari kasus korupsi yang ditemukan dan ditangani oleh KPK.

Modus yang paling mendominasi adalah gratifikasi atau penyuapan. Sedangkan kegiatan yang paling banyak dirasuki korupsi atau gratifikasi adalah pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, data yang tercatat oleh Satgas Pemeriksa Gratifikasi menyebut selama ini kasus-kasus korupsi dengan model gratifikasi mencapai di atas 80 persen.

Hal itu disampaikan Pemeriksa Gratifikasi sekaligus Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK RI, Sugiarto saat hadir di Sragen, Senin (25/7/2022).

“Dari data yang ditangani KPK, selama ini modus yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi atau penyuapan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ditemui usai memberikan paparan di hadapan Bupati, Wabup dan semua jajaran pejabat OPD.

Sugiarto menguraikan data per 31 Desember 2021, menunjukkan kasus korupsi yang menggunakan modus gratifikasi atau penyuapan mencapai 90 persen.

Baca Juga :  Pertama di Sragen Partai Nasdem Berikan Rekom Pada Untung Wibowo Sukawati Untuk Maju Pilkada Sragen 2024

Sementara, selama kurun 2022 hingga bulan Juni, dari semua kasus korupsi yang ditangani, 80 persen di antaranya juga bermodus serupa.

Pengadaan barang dan jasa, menjadi kegiatan yang paling banyak diwarnai korupsi.

“Sampai dengan Juni kemarin, kasus yang ditangani dengan modus gratifikasi atau penyuapan mencapai 80 %. Kalau yang sampai dengan 31 Desember 2021 itu angkanya 90%. Data itu terkait pengadaan barang jasa dan penyuapan,” tandasnya.

Sementara saat memberikan paparan di hadapan Bupati, Wabup, Sekda, dan semua kepala OPD hingga Sekcam, Sugiarti menyebut gratifikasi adalah akar dari korupsi.

Salam arti luas, gratifikasi merupakan pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baik yang diterima di luar negeri maupun di dalam negeri yang dilakukan dengan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Baca Juga :  Video: Detik-detik Tongkat Komando Kapolda Jateng Terjatuh Saat Mendampingi Presiden Jokowi di Sragen

“Secara hukum, sebenarnya tidak ada masalah dengan gratifikasi. Tindakan itu diperbolehkan karena hanya sekadar suatu perbuatan seseorang memberikan hadiah atau hibah kepada orang lain,” ujarnya.

Namun yang dilarang adalah jika pemberian tersebut ditujukan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dan pejabat yang diberi hadiah.

Sehingga pemberian itu akan bermakna tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih. Tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dan pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, indepedensi dan objektivitasnya.

Hal itu dinilai merupakan sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi.

”Tips dan trik untuk menolak gratifikasi yaitu jangan mau jadi korban korupsi dan jangan mau menjadi pelaku korupsi,” pesannya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com