JAKARTA, JOGLOSEMARMEWS. – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot Karo Paminal, Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya.
Brigjen Hendra dicopot bersamaan dengan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu (20/7/2022) malam.
Pelengseran kedua perwira itu dilakukan karena terkait kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat dalam tragedi penembakan di kediaman dinas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
“Pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Yang kedua, yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu ( 20/7/2022) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan penonaktifan tersebut berkaitan kasus kematian Brigadir J.
Ramadhan juga tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena hanya tim khusus yang boleh menyampaikan.
“Pokoknya terkait dengan kasus ini,” ujar Ramadhan singkat.
Lantas apa peran Brigjen Hendra hingga harus menanggung beban ikut dicopot?
Menurut pengacara keluarga almarhum Brigadir Josua, Hendra diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Josua untuk membuka peti jenazah.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum, Johnson Panjaitan.
Karena itu, pihak keluarga meminta agar Brigjen Hendra juga dicopot seperti Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat,” kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga. Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.
“Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.
“Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat,” ungkapnya.
Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.
“Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri buntut kasus dugaan baku tembak antara ajudannya.
“Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya non-aktifkan,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hal ini, kata Listyo, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.
Spekulasi itu, disebut mantan Kabareskrim Polri ini, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.
“Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
“Sehingga demikian tugas tanggungjawab Divisi Propam akan dikendalikan pak Wakapolri ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan,” ucapnya. (Wardoyo/Tempo.co)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















